 
Icon apa ini?
Icon-icon yang dimaksud adalah widget AddThis. Fungsinya membantu para pemilik situs dan blogger menyebarkan konten situs miliknya atau juga membantu pengunjung situs menyebarkan konten suatu situs yang menarik untuk disebarkan, baik melalui jejaring sosial yang diikutinya maupun via email.
Pada awalnya, AddThis -yang dirintis pertamakali oleh Dom Vonarburg dan dimiliki oleh Clearspring- hanya berfungsi untuk layanan bookmarking situs. namun dalam perkembangan selanjutnya, Addthis menambah layanan lain seperti menyebarkan konten situs melalui jejaring sosial seperti Facebook, MySpace, Google Bookmarks, Twitter. Termasuk juga layanan mencetak halaman yang sedang dibuka atau meng-convert-nya menjadi pdf.
Layanan Addthis ini adalah layanan gratis yang paling banyak diminati dan digunakan untuk bookmarking dan saling berbagi halaman web.
|
Beranda
| • KABAR |
|
• ARTIKEL |
Senin, 13 Pebruari 2012
www.pkesinteraktif.com. Jakarta (2/2).
Polemik soal rahn emas yang santer dalam pemberitaan media massa dalam sepekan ini membuat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyampaikan pandanganya kepada publik. Menurut DSN MUI hendaknya rahn emas dikembalikan pada khithahnya, yakni gadai emas dilakukan ketika seseorang punya emas membutuhkan dana untuk keperluan yang sangat penting maka dilakukanlah rahn. Bukan seperti yang terjadi saat ini dimana orang ingin memiliki emas dilakukan konsep rahn itu yang tak benar.
Komentar: Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri.
Selasa, 06 September 2011
Dalam seminarnya kali ini, Forum Belajar Ekonomi Syariah (FBES) akan memperkenalkan seluk beluk tentang asuransi yang berbasis ajaran Islam, yang dikenal dengan istilah asuransi syariah, dengan bahasa yang sederhana dan mudah.
Jumat, 10 Juni 2011
Dalam seminar bulanan yang ke-5 ini, Forum Belajar Ekonomi Syariah (FBES) mengangkat topik sistem keuangan islami. Konsep keuangan islami bukan sekedar opsi, melainkan sebuah solusi. Tawaran sebagai solusi memiliki landasannya yang jelas dalam Al Quran, Surah Al Baqarah (2) : 275.
Rabu, 09 Maret 2011
Ikutilah seminar rutin bulanan yang ke-4, yang diselenggarakan oleh Forum Belajar Ekonomi Syariah dan Pesantren Al Muta'allimin Jakarta. Seminar FBES ke-4 kali ini akan mengangkat tema Marketing Islami versus Marketing Jahili "Sukses Memasarkan Diri dan Produk". Jangan lewatkan kesempatan belajar menjadi pribadi yang "smart dan islami".
Sabtu, 19 Pebruari 2011
Alhamdulillah. Acara seminar ke-3 Forum Belajar Ekonomi Syariah yang kali ini mengangkat tema Perencanaan Keuangan Syariah berhasil terlaksana dengan baik. Penyampainya, bapak Agus Rijal dari ArRIJAL & Partners menjelaskan tentang teori 3 x 1/3 yang dipahaminya dari sebuah hadis Rasulullah -shalawat dan salam untuk beliau.
|
|
Senin, 05 Maret 2012
Beberapa bulan yang lalu, saya membaca mengenai tadlis. Secara harfiah, arti kata dari tadliis adalah penipuan. Definisi lengkap dari tadlis (yang saya dapat dari weblog Belajar Ekonomi Islam) ini adalah sebagai berikut: tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak (unknown to one party). Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak, mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa ditipu/dicurangi karena ada sesuatu yang unknown to one party”.
Minggu, 19 Pebruari 2012
Tidak lama berselang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa transaksi saham di Bursa Efek Indonesia adalah halal. Tidak lama setelah itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kemudian mengeluarkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Berbeda dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang mengikut sertakan unsure ‘likuiditas’ dalam pemilihan saham-saham yang tergabung ke dalamnya, ISSI memuat semua saham yang masuk kriteria syariah, yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Saya melihat permasalah likuiditas yang dialami oleh beberapa saham yang tergabung dalam ISSI ini.
Senin, 13 Pebruari 2012
Kesimpulan ini tentu akan mengagetkan jika dikontraskan dengan fatwa-fatwa DSN atas produk-produk perbankan syariah berbasis akad qardh, mencakup antara lain fatwa nomor 26, 29, dan 31 tahun 2002 terkait gadai emas, talangan haji, dan pengalihan utang, serta fatwa nomor 54 tahun 2006 tentang syariah card. DSN bukannya tidak tahu atas kemungkinan riba pada produk berbasis pinjaman ini. Mereka sesungguhnya telah mengantisipasi agar produk itu tidak terjatuh pada riba melalui fatwa-fatwa tersebut dengan mengatur bahwa jasa yang diberikan oleh bank dan tarifnya tidak boleh dikaitkan dengan pinjaman yang diberikan.
Sabtu, 28 Januari 2012
Saya katakan kepada Nasabah, “Selamat berhutang Emas dan membayar angsuran selama 15 tahun ke depan. SEMOGA Harga Emas 15 tahun lagi yang sudah DIPASTIKAN saat ini, benar-benar memberikan keuntungan sebagai mana yang Anda bayangkan saat ini”. Istilah “PEMASTIAN” harga emas di masa depan ini menurut BUKAN TAFSIR saya ya, karena nanti Anda bisa saja berkelit bahwa pada transaksi tersebut tidak disebutkan bahwa yang terjadi bukannya beli emas dengan harga di masa depan, tetapi beli emas, kemudian gadai, kemudian bayar sewa. Ya sudahlah terserah Anda semua.
Jumat, 30 Desember 2011
Inkompatibilitas antara berbagai elemen industri keuangan Islam, mencakup fatwa, regulasi keuangan, dan praktik pelaku, merupakan konsekuensi dari pilihan untuk melakukan perubahan secara gradual. Keunggulan dari strategi gradual ini adalah perubahan itu bisa langsung dijalankan dan terlihat hasilnya walau sedikit demi sedikit dan banyak terkendala masalah. Pilihan strategi perubahan lain, yakni perubahan seketika, hanya mungkin dijalankan jika terdapat momentum cukup kuat yang membuat semua pihak bersedia menerima, atau paling tidak membiarkan, perubahan besar tersebut.
|
Dinding Facebook Forum BES Sun, 20 May 2012 11:07:36 +0200 Group wall post by Bambang Wahyudi
Bambang Wahyudi wrote on Nuun - Forum Belajar Ekonomi Syariah's wall: LOWONGAN KERJA MARKETING bagian FUNDING. Penghasilan tinggi, pegawai BANK bisa FREELANCE. Semua Marketing boleh bergabung. Info lengkap hubungi Bambang Wahyudi PT. EXIST ASSETINDO Telp 02192164456 / 081287817758 pin 2776670f www.jualbelisewagadai.wordpress.com (1 like) | Fri, 18 May 2012 02:19:47 +0200 Group wall post by Farid Junaidi
Farid Junaidi wrote on Nuun - Forum Belajar Ekonomi Syariah's wall: Bial anda punya uang yang cukup maka anda bias langsung ke Bank yang telah bekerjasama dengan depag dan mengatakan ini adalah tabungan haji maka tanpa biaya maka Bank tersebut akan melapor ke DEpag dan anda akan mendapat porsi haji ditahun yang ditentukan. Bila anda tidak punya uang cukup anda bias ke Bank syariah dan pinjam uang darinya untuk menutupi kekurangan tabungan haji anda, pinjaman tersebut tidak berbunga tapi anda harus membayar biaya melapor Bank ke Depag yang jumlahnya dipengaruhi ... (1 like, 5 comments) | Thu, 10 May 2012 15:13:03 +0200 Group wall post by SirFatah Blc
SirFatah Blc wrote on Nuun - Forum Belajar Ekonomi Syariah's wall: sudah mulai sepi sharing nya? (2 comments) | Fri, 13 Apr 2012 10:15:58 +0200 Group wall post by Satrio Utomo
Satrio Utomo wrote on Nuun - Forum Belajar Ekonomi Syariah's wall: [tanya] Konsep bagi hasil dalam bank syariah itu seperti apa ya? Keuntungan harus dibagihasilkan pada tahun berjalan? Bolehkah ada keuntungan yang ditahan untuk dijadikan cadangan? Terima kasih sebelumna.. (6 comments) | Thu, 12 Apr 2012 13:52:52 +0200 Group wall post by Rizfi Syarif
Rizfi Syarif wrote on Nuun - Forum Belajar Ekonomi Syariah's wall: [TANYA]ada nggak, dalam ekonomi/bank syariah suatu framework atau kerangka kerja operasional institusi syariah??
jazakallah atas sharingnya :) (16 comments) |
|
Tinggalkan pesan atau kritik anda di sini.
| Handbook of Islamic Banking |
| Buku Saku Perbankan Syariah |
| Corporate Sukuk Issuance and Prospectts (Utility and State Owned Enterprises) |
| Capital and Money Markets of Muslims: The Emerging Experience in Theory and Practice |
| Necessary Legal Reforms to Create Legal Basis for Effective Islamic Asset Securitization (Sukuk) in Indonesia |
| Tawarruq Munazh-zham |
| Pelarangan Praktek Jual Beli Emas dengan Mencicil / Tidak Tunai |
| Regulasi Pasar Modal Syariah |
| Perkembangan Transaksi Syariah Muamalah pada SUKUK/SBSN di Indonesia & Malaysia dalam Konsep Kaffah |
| Investasi Pasar Modal Syariah |
|